Jumat, 24 Oktober 2014

Penggunaan Asas Diskresi atau Freies Ermessen Dalam Perspektif Yuridis



BAB I
Pendahuluan
1.      Latar Belakang
Sesuai dengan cita-cita kemerdekaan, salah satunya ialah mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, oleh karena itu pembangunan terus-menerus dilakukan untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut seperti yang telah digaris bawahi dalam pembukaan UUD RI 1945. Konskuensi yuridis Indonesia sebagai Negara hukum, segala sesuatu yang berkaitan dengan kebijakan pembangunan nasional tersebut harus mengacu atau dilandasi oleh hukum sebagai pijakannya, bijakan hukum yang dimaksud  bisa berupa produk hukum yang bersifat keputusan/ketetapan (beschikking) dan mengatur (regeling). Desakan kewajiban dalam menjalakan amanah mensejahterakan rakyat menyebabkan  intensitas dan continuitas dalam upaya untuk menyusun suatu tatanan kehidupan yang baru di Indonesia melalui pembangunan dan modernisasi memberikan pengaruh yang luar biasa bagi aspek hukum di Indonesia karena setiap kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan nasional tersebut dapat dipastikan melibatkan ruang hukum, hal ini sebagai cerminan garis bawah, bahwa dalam upaya mewujudkan mensejehterakan rakyat dapat dipastikan akan terjadinya hubungan hukum (rechtsbetrekking) antara pemerintah sebagai pelaku, pemegang kebijakan sekalugus melekat padanya kewajiban fungsi pelayanan publik (public service) dengan rakyat sebagai objek sekaligus subjek dalam pembangunan itu sendiri dalam pembangunan tersebut.
Dikarenakan pemerintah sebagai pemegang kebijakan dalam pembangunan memiliki fungsi “public service” ini, maka pemerintah tidak saja melaksanakan peraturan perundangan –undangan itu sendiri. Oleh karenanya pemerintah berhak menciptakan kaidah hukum konkrit yang dimaksudkan guna mewujudkan tujuan peraturan perundang – undangan.[1] Maka dari itu keterlibatan hukum yang semakin aktif ke dalam persoalan – persoalan yang menyangkut perubahan sosial, justru memunculkan permasalahan yang mengarahkan penggunaan hukum secara sadar dan aktif sebagai sarana untuk turut menyusun tata kehidupan yang baru tersebut, hal ini tampak pada segi pengaturan oleh hukum, baik dari aspek legitimasinya, maupun aspek keefektifan penerapannnya.[2]
Melekatnya fungsi pelayanan publik (public service) terhadap pemerintah memberikan konsekuensi tersendiri khususnya terkaid hukum administrasi Negara, terkadang administrasi Negara itu membutuhkan ruang gerak yang merdeka untuk dapat bertindak atas inisiatif dan kebijaksanaannya sendiri, terutama dalam penyelesaian soal-soal genting yang timbul tiba-tibadan yang peraturannnya belum ada, yaitu belum dibuat oleh badan-badan kenegaraan yang diserahi fungsi legislasi. Dalam hukum administrasi Negara disebut dengan “pouvoirdiscrectionnaire” atau “freies ermessen” atau asas diskresi. Istilah ini mengandung kewajiban dan kekuasaan yang luas, yaitu terhadap tindakan yang akan dilakukan dan kebebasan untuk memilih melakukan atau tidak terhadap kondisi yang membutuhkan kebijakan administratif tersebut. Oleh karena itu penulis menganggap keberadaan atau penggunaan diskresi (“pouvoirdiscrectionnaire” atau “freies ermessen”) ini menarik untuk dikaji dari perspektif yuridisnya.



2.      Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas maka penulis perlu memberikan rumusan masalah sebagai objek pembahasan dan batasan yang akan dibahas dalam makalah ini, yaitu sebagai berikut :
Bagaimanakah penggunaan diskresi (“pouvoirdiscrectionnaire” atau “freies ermessen) dalam perspektif yuridis ?

















BAB II
Pembahasan
1.      Pengertian Diskresi
Pada dasarnya pengertian diskresi secara bahasa sama dengan kata pouvoir discretionnaire, (Perancis) ataupun Freies Ermessen (Jerman), secara bahasa kata “Freies Ermessen” terdiri dari dua kata yaitu frei dan ermessen, Frei artinya bebas, lepas, tidak terikat dan merdeka, jadi Freies artinya orang yang bebas, tidak terikat dan merdeka. Sedangkan Ermessen artinya memper-timbangkan sesuatu. Istilah freies ermessen juga sepadan dengankata discretionnaire, yang artinya kebijaksanaan. Beberapa pakar memberikan definisi tentang diskresi, semisal Saut P. Panjaitan, menyatakan bahwa diskresi merupakan pouvoir discretionnaire, (Perancis) ataupun Freies Ermessen (Jerman), Jadi diskresi atau Freies Ermessen ialah merupakan suatu bentuk penyimpangan terhadap asas legalitas dalam pengertian wet matigheid van bestuur, jadi merupakan ”kekecualian” dari asas legalitas. Sedangkan Prof. Benyamin, menyatakan bahwa diskresi merupakan kebebasan pejabat  untuk mengambil keputusan menurut pertimbangannya sendiri. Dengan demikian, menurutnya setiap pejabat publik memiliki kewenangan diskresi. Laica Marzuki mengatakan bahwa freies ermessen adalahmerupakan kebebasan yang diberikan kepada tata usaha Negaradalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, sejalan denganmeningkatnya tuntutan pelayanan publik yang harus diberikantata usaha negara terhadap kehidupan sosial ekonomi parawarga yang kian komplek.[3]

2.      Parameter Toleransi Diskresi atau Freies Ermessen
Pada dasarnya Diskresi atau Freies Ermessen diartikan sebagai salah satu sarana yang memberikan ruang gerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya kepada perundang-undangan, atau tindakan yang dilakukan dengan mengutamakan pencapaian tujuan (doelmatigheid),[4] artinya subyek atau penyelenggara administrasi Negara diberi kebebasan dan ruang gerak untuk melakukan terobosan berupa tindakan administrasi diluar yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku dengan catatan dalam keadaan tertentu tindakan dan keputusan administrasi tersebut dikeluarkan, adapun bentuk-bentuk sederhana dari keputusan administrasi di luar peraturan perundang-undangan yang dapat dilihat dalam contoh kehidupan sehari-hari adalah memo yang dikeluarkan oleh pejabat, pengumuman, surat keputusan (SK), surat penetapan, dan lain-lain.
Penggunaan diskresi atau Freies Ermessen sangat rentan disalahgunakan oleh organ-organ kekuasaan khususnya eksekutif yang dalam hal ini sebagai organ dan subjek yang memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan hukum, oleh karena itu dibutuhkan parameter khusus dan tolak ukur bagi eksekutif untuk mengeluarkan kebijakan hukumnya tersebut, berkaitan dengan parameter pembatasan penggunaan diskresi ini Ridwan berpendapat bahwa diskresi atau Freies Ermessen digunakan dalam tiga hal yaitu:[5]
a.       Kondisi darurat yang tidak mungkin menerapkan hukum tertulis;
b.      Tidak ada atau belum ada peraturan yang mengaturnya; dan
c.       Sudah ada peraturannya namun redaksinya samar dan multytafsir (vaque; not clearly expressed, inexplicit. Ambiguous; open to more than one interpretation; doubtful or uncertain).
J.B.J.M. Ten Berge mengatakan bahwa kebebasan administrasi ini mencakup kebebasan interpretasi (interpretatieverijheid), kebebasan mempertimbangkan (beoordelingsvrijheid), dan kebebasan mengambil kebijakan (beleidsvrijheid). Interpretatieverijheid mengimplikasikan kebebasan yang dimiliki oleh organ pemerintahan untuk menginterpretasikan suatu undang-undang, adapun beoordelingsvrijheid muncul ketika undang-undang menampilkan dua pilihan (alternatif) kewenangan terhadap persyaratan tertentu yang pelaksanaannya dapat dipilih oleh organ pemerintah, sedangkan beleidsvrijheid lahir ketika pembuat undang-undang memberikan kewenangan kepada organ pemerintahan dalam melaksanakan kekuasaannya untuk melakukan intervensi dan mempertimbangkan berbagai kepentingan.
Berkaitan dengan parameter pembatasan pelaksanaan diskresi oleh organ pemerintahan (kesekutif), Prof. Muchsan, membagi kedalam 4 (empat) hal, yaitu:
a.       Apabila terjadi kekosongan hukum;
b.       Adanya kebebasan interprestasi;
c.        Adanya delegasi perundang-undangan;
d.      Demi pemenuhan kepentingan umum.
Selain itu terdapat beberapa alasan terjadinya Diskresi yaitu:[6]
a.       Mendesak dan alasannya mendasar serta dibenarkan motif perbuatannya;
b.      Peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam menetapkan kebijaksanaan diskresi, khusus untuk kepentingan umum, bencana alam dan keadaan darurat, yang penetapannya dapat dipertanggung jawabkan secara hukum;
c.       Untuk lebih cepat, efisien, dan efektif dalam mencapai tujuan yang diamanatkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Undang-undang, penyelenggaraan pemerintahan Negara, dan untuk keadilan serta kesejahteraan masyarakat.
Dalam Rancangan Undang-Undang Diskresi juga disebutkan poin-poin apa saja yang membatasi Diskresi berikut poin-poin tersebut:
a.       hak yang dimiliki seseorang pejabat yang memiliki kewenangan delegasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan ditetapkan berdasarkan kebijaksanaan seseorang pejabat,
b.      untuk mengatasi suatu kasus dan permasalahan umum, atau bencana alam, atau Negara dalam keadaan darurat,
c.       karena konstitusi dan Undang-Undang yang berlaku belum jelas atau belum mengatur;


3.      Penggunaan Diskresi (Freies Ermessen) Dalam Pembentukan Produk Hukum Dalam Perspektif Yuridis
Pada dasarnya penyelenggaraan negara harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat bukan berorientasi pada kepentingan golongan dan kelompok oleh karena itu untuk mewujudkan orientasi penyelenggaraan negara tersebut dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa Azas Umum Pemerintahan Negara yang Baik adalah azas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Dalam Bab III Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 menyebutkan Azas-Azas Umum Penyelenggaraan Negara meliputi :
a.       Azas Kepastian Hukum ;
b.      Azas Tertib Penyelenggaran Pemerintahan ;
c.       Azas Kepentingan Umum ;
d.      Azas Keterbukaan ;
e.       Azas Proporsionalitas;
f.       Azas Profesionalitas;
g.      Azas Akuntabilitas.
Dalam penjelasan dari Pasal 3 dijelaskan yang dimaksud dengan  Azas Kepastian Hukum adalah azas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Pemerintah, akan tetapi dalam implementasi asas kepastian hukum ini harus sinergis dengan asas-asas umum perintahan yang baik lainnya semisal harus sinergi dengan asas kepentingan umum, ketika dalam hal  keadaan terjadinya kekosongan hukum dan hukumnya tidak jelas sedangkan kepentingan umum atau masyarakat membutuhkan legitimasi pemerintah dengan kebijakan hukumnya maka dalam keadaan seperti ini organ penyelenggara pemerintahan dibenarkan mengeluarkan kebijakan hukum yang tidak terikat pada perundang-undangan yang berlaku atau disebut dengan diskresi Freies Ermessen dalam pembentukan produk atau kebijakan hukum.
Asas diskresi atau Freies Ermessen yang dimiliki oleh organ penyelenggara pemerintahan mempunyai konsekuensi tersendiri dibidang perundang-undangan yakni berupa penyerahan kekuasaan legislatif pada pada pemerintah (eksekutif)sehingga dalam keadaan tertentu dan/atau dalam porsi dan tingkat tertentu pemerintah dapat mengeluarkan produk hukum atau peraturan perundangan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari parlemen. Menurut E. Utrecht. Ada beberapa implikasi dalam bidang erundang-undangan yang bisa dimiliki pemerintah berdasarkan Freies Ermessen, yaitu:[7]
a.       Kewenangan atas inisiatif sendiri yaitu kewenangan yang membuat peraturan perundangan yang setingkat dengan undang-undangtanpa meminta persetujuan dari parlemen terlebih dahulu, dan
b.      kewenangan karena delegasi perundang-undangan dari UUD yaitu kewenangan untuk membuat peraturan perundang-undangan yang derajatnya lebih rendah dari undang-undang dan yang berisi masalah-masalah untuk mengatur ketentuan-ketentuan yang ada dalam satu undang-undang.
Menurut Prof. Muchsan, asas diskresi harus berlandaskan pada 2 (dua) hal:
a.       Landasan Yuridis.
b.      Kebijakan.
Kebijakan disini dibagi menjadi dua kategori, pertama kebijakan yang bersifat mutlak (absolut) yang kedua yaitu kebijakan yang bersifat tidak mutlak (relatif), hal ini dapat terjadi karena hukumnya tidak jelas. Dalam diskresi atau Freies Ermessen dikenal juga Extraordinary freies ermessen, dimana Extraordinary freies ermessenini dapat dilakukan sepanjang memenuhi criteria syarat-syarat yang sifatnya integral dan akumulatif, yakni sebagai  berikut:
a.       Adanya kondisi darurat yang nyata sangat akut dan tiba-tiba.
b.      Ketiadaan pilihan lain kecuali melakukan suatu tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
c.       Kerugian yang ditimbulkan akibat dilakukannya tindakan tersebut sangat kecil dibandingkan dengan tujuan atau maksud dilakukannya tindakan tersebut.
d.      Tindakan tersebut hanya untuk hal yang bersifat kepentingan umum yang harus segera dilindungi, dan pihak yang dirugikan juga dalam jumlah yang sangat sedikit.
e.       Adanya kompensasi.
Adapun contaoh contoh diskresi positif yang dilakukan oleh aparat pemerintah ialah Sopir pemadam kebakaran yang melanggar rambu-rambu lalu lintas seperti menerobos lampu merah dan kecepatan melebihi batas yang ditentukan, akan tetapi polisi memberikan sanksi atau tilang  karena pada saat yang bersamaan terjadi kebakaran di pemukiman penduduk yang membutuhkan pertolongan dengan segera, atau Seseorang tidak ditilang oleh Polisi meski melanggar lampu merah serta batas kecepatan karena sedang dalam situasi darurat mengantarkan seorang ibu yang hendak melahirkan.








BAB III

Kesimpulan
Dalam menyelenggarakan pemerintahan harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat, dengan demikian harus mengacu pada asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang salah satu poinnya dalam penyelenggaraan pemerintahan harus menekankan pada kepastian hukum, akan tetapi dalam kondisi tertentu organ penyelenggara pemerintahan boleh mengeluarkan kebijakan hukum yang tidak terikat pada peraturan perundang-undangan, yang kemudian dikenal dengan istilah diskresi atau freies ermessen dalam pembentukan produk hukum oleh penyelenggara pemerintahan, adapun yang dimaksud dalam hal keadaan tertentu disini yang dapat dijadikan dasar menggunakan asas diskresi dalam pembentukan produk hukum oleh penyelenggara pemerintahan ialah apabila terjadi kekosongan hukum, adanya kebebasan interprestasi, adanya delegasi perundang-undangan, dan demi pemenuhan kepentingan umum.
Saran
Dalam hal keadaan tertantu seperti yang di jelaskan pada kesimpulan diatas organ penyelenggara pemerintahan dipandang perlu untuk menggunakan asas diskresi atau freies ermessen dalam mengeluarkan kebijakan hukum, akan tetapi penyalahgunaan wewenang oleh organ penyelenggara pemerintahan dalam menggunakan asas diskresi atau freies ermessen sangat potensial terjadi, oleh karena itu menjadi saran penulis bagi masyarakat dan organ pemerintahan yang secara struktural berada diatasnya untuk berpartisipasi dan mengawasi setiap penggunaan asas diskresi atau freies ermessen  dalam pembentukan kebijakan hukum atau produk hukum yang akan dikeluarkan.


[1] Muchsan, 1981, Beberapa Catatan Tentang Hukum Administrasi Negara Dan Peradilan Administrasi Negara DiIndonesia, Liberty, Yogyakarta, hlm.32
[2] Sunggono Bambang, 1994,  Hukum Dan Kebijaksanaan Publik, Sinar Grafika, Jakarta, hlm.1
[3] Ridwan, HR, 2002, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta,  UII Press, hlm. 133

[4] Ridwan, 2009,  Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, Yogyakarta, FH UII Press, hlm. 81
[5] Ibid
[6] http:///Just Kazz Penggunaan Asas Diskresi Dalam Pembuatan Produk Hukum.htm, diakses pada hari rabu 16 maret 2014 pukul : 15:02

[7] SF. Marbun & Moh. Mahfud MD, 1987,  Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, Liberty, hlm. 46-47

1 komentar: